Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Begini Tanggapan KPAI
Berita Orbit, Jawa Barat – Kasus perundungan yang terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian banyak pihak karena Siswa Kelas V SD berinisial F (11) meninggal dunia usai dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil direkam teman-temannya hingga di unggah ke sosial media.
Diketahui, F meninggal dunia karena depresi akibat video tak sonoh itu tersebar luas, tak hanya perundungan korban juga kerap kali di pukuli oleh teman-teman sebayanya. Dalam menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan khususnya di kalangan anak-anak.
“KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak dan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa seorang anak di Tasikmalaya, yang diduga meninggal karena depresi akibat mengalami perundungan secara terus menerus, yang diduga kuat dilakukan oleh teman sebaya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi Berita Orbit pada Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Siswa SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
Tidak hanya menyampaikan rasa prihatinnya, KPAI juga berupaya mendorong penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini. Jika benar ada tindak perundungan dan bukti-bukti penyidikan maka kepolisian harus menerapkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan Ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi.” jelas Retno
Dalam kasus tindak pidana anak di bawah umur dapat diselesaikan dengan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, tetapi hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan keluarga korban.
“Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini.” katanya.
KPAI juga berupaya memberikan assesmen serta rehabilitasi psikologi untuk keluarga korban dan pelaku melalui Dinas PPPA setempat, kini KPAID Tasikmalaya telah ditunjuk sebagai mitra KPAI di daerah dan sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini.
“KPAI mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi, baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajar dari kesalahannya dan ada efek jera,” tutup Retno