Kasus Pengeroyokan ABG di Bogor, KPAI: Bisa Dipidana Sesuai Sistem Peradilan Anak

oleh -115 Dilihat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI

Berita Orbit, Bogor – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh remaja berinisial VC (15) di Lapangan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor pada 26 Juni 2022 lalu menyebabkan korban luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Komisi Perlindungan Anak Indonesia prihati terhadap hal tersebut karena berdasarkan catatan hal serupa sudah terjadi lima kali dalam 6 bulan terakhir.

“KPAI menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan fisik terkait kasus pengeroyokan sekelompok ABG di Bogor terhadap seorang remaja perempuan di sekitar lapangan Sempur di kota Bogor. Dalam catatan KPAI dalam 6 bulan terakhir ada berbagai kasus pengeroyokan, ini adalah kasus pengeroyokan remaja yang kelima, terkadang kasus pengeroyokan di sebabkan oleh masalah sepele,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi Berita Orbit pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga  Maraknya Kejahatan Pada Anak, Yuk Kenali Diversi dalam Peradilan Anak

KPAI juga mengatakan bahwa pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Namun, jika terbukti bersalah pun pelaku dibawah umur akan tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan dipenuhi haknya.

Baca Juga: Begini Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Lapangan Sempur Bogor

“Dimana hak hak anak dijamin dlm UU SPPA tsb, mulai dari proses pemeriksaan yang harus didampingi keluarga dan psikolog/pekerja sosial sampai tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa,” kata Retno

“Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti,” Sambungnya

Baca Juga  Inilah Tips Buat Kalian yang Sudah Mulai Malas Bangun Sahur di Hari-hari Terakhir Ramadan

Meskipun pelaku dibawah umur dihukum sesuai dengan SPPA, Polisi juga wajib menawarkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan). Hal ini dapat dilakukan jika keluarga korban bersedia dan pidana ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Tersebar Video Pengeroyokan Seorang Remaja di Sempur Bogor

“Namun, jika korban dan keluarganya tidak bersedia maka diversi gagal dilaksanakan. Diversi juga tidak berlaku bagi tuntutan hukuman 7 tahun ke atas,” jelasnya

Sejatinya menurut KPAI kesalahan anak tidak serta merta berdiri sendiri. Bisa jadi terbentuk dari lingkungan tempat anak tumbuh atau lingkungan pergaulan. Untuk itu, imbauan pada orang tua dalam mengawasi pergaulan dan memberikan pelajaran terbaik menjadi hal terpenting dalam proses tumbuh kembang anak.

Baca Juga  Imigrasi Mengklaim Pengesahan KUHP Baru Tidak Membuat Kunjungan WNA ke RI Menurun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.