Kasus Investasi Bodong Viral Blast, Polisi Periksa 38 Saksi dan Uang Rp 22,94 Miliar

Berita Orbit, Bogor – Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi dan para ahli terikait kasus investasi bodong melalui robot trading Viral Blast. selain itu Polisi menyita uang sebsar Rp 22,94 miliar dalam kasus investasi bodong itu.

Dalam keterangannya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 3 orang yang diperiksa yaitu ahli dan sisanya saksi fakta.

“Terkait update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli dari kementerian perdagangan dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Barang bukti berupa uang sebesar Rp 22,94 miliar merupakan uang sitaan dari tangan tersangka yang disbar ke beberapa sumber satu diantaranya klub sepak bola.

Baca Juga  LPSK Kembalikan Amplop Sogokan Berisi Uang Pemberian Ferdy Sambo

“Pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka. Kedua uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air ada tiga klub bola di Tanah Air,” sebut Ramadhan.

Selain uang tunai yang disita terdapat pula sembilan unit aset dengan rincian lima unit mobil, dua rumah dan dua apartemen One Icon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *