Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik Ke Penyidikan

Berita Orbit, Jakarta – Bareskrim Polri telah merampungkan penyelidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi terkait dengan ibu kota baru. Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam ujaran tersebut dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Dilansir dari Detik.com, Bareskrim Polri telah mengambil keterangan dari 15 orang saksi dan 5 orang ahli terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Menyusul status terbaru ini, Bareskrim Polri menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengirim 2 tim ke Kalimantan Timur untuk memeriksa saksi-saksi di sana. Di sisi lain, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang ada di Jakarta.

Baca Juga  Penceramah Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara

Edy Mulyadi sendiri rencananya akan diperiksa pada 28 Januari 2021.

Edy Mulyadi sendiri menuai kecaman pasca videonya yang mengkritik pembangunan ibu kota baru viral di media sosial. Edy Mulyadi menyebut lokasi ibu kota baru sebagai “tempat jin buang anak”, sebuah slang yang umumnya dipakai untuk menyebut tempat yang jauh dan belum terjamah.

Namun, ungkapan itu dinilai menghina tanah dan warga Kalimantan. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan Edy Mulyadi ke polisi.

Oleh polisi, seluruh laporan itu ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *