Bambang pamungkas

Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan

Berita Orbit, Jakarta-Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan penelantaran anak oleh terlapor Bambang Pamungkas dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan indikasi memang benar ada tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, Zulpan mengatakan Bambang Pamungkas masih berstatus saksi.
Merujuk pasal 1 ayat 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara pasal 1 ayat 3 KUHAP menyatakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kasus ini bermula kala mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati melaporkan legenda Persija Jakarta itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Desember 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amalia melaporkan Bambang telah melanggar pasal Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pasal 76B berbunyi : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara pasal 77B berbunyi : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga  Ancaman Jakarta Tenggelam Makin Nyata, Muara Baru Amblas 7,5 cm per Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *