PPKM Jawa-Bali

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Jawa-Bali Tetap Diperpanjang

Berita Orbit, Bogor – Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah di Jawa-Bali mulai tanggal 10-23 Mei 2022. Meski kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan cenderung melandai, kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga kondisi benar-benar terkendali dan menunggu keputusan dari pemerintah. Mengenai perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 covid-19 Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip dari salinannya, Selasa (10/5/2022).

Jumlah daerah di wilayah Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 1 menurun dari 29 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota sedangkan kota/kabupaten yang berstatus level 3 juga mengalami penurunan yang tadinya 2 kabupaten/kota tersisa 1.

Baca Juga  PPKM Diperpanjang, 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional

“Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah,” ujar Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam siaran persnya.

Berikut daftar daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 Jawa dan Bali dalam perpanjangan kali ini :

PPKM Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas;
3. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto;

PPKM Level 2

1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan,Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Baca Juga  Akibat Dampak PT MBN, Warga Lapor ke DLH Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *