Kasatlantas: Pelanggaran Lalu Lintas di Bogor Kota Sudah Berkurang
Berita Orbit, Bogor – Peraturan lalu lintas yang sudah dibuat sering kali dilanggar oleh beberapa pengguna jalan, namun menurut pantauan Kasatlantas Bogor Kota saat ini pelanggaran lalu lintas di Bogor sudah mulai berkurang khususnya pelanggaran kasat mata atau kasat indra. Pelanggaran yang dapat dilihat oleh mata meliputi tidak memakai helm, kondisi kendaraan tidak sesuai peraturan seperti kanlpot bising dan spion.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran kasat mata tersebut khususnya di Bogor Kota sudah cukup berkurang. sudah cukup disiplin masyarakat,” kata Kompol Galih Apria pada beritaorbit.com, Selasa (19/04/2022).
Menurut Galih pelanggaran lalu lintas dimana pun akan selalu ada namun tingkat kedisiplinan masyarakatnya yang bisa diubah. Salah satunya dengan memberikan sanksi pada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti pada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 yaitu :
1. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia terancam pidana atau kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
2. Apabila pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) ketika berkendara maka dikenakan pidana paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000 dan jika tidak bisa menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana paling lama lima bulan dan denda Rp 250.000
3. Jika tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) akan dipidana selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Catat! Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Arus Mudik Lebaran 2022