Kapolri Benarkan Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri
Berita Orbit, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri pada Rabu 24 Agustus 2022. Pengunduran diri ini berselang setelah kasus hukum yang menjerat namanya sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
“Ya suratnya (pengunduran diri) ada,” ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Namun saat ini Polri tengah mempelajari lebih lanjut mengenai surat pengunduran diri Ferdy Sambo dengan mengedepankan aturan yang berlaku.
Baca juga: Lewat Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J
“Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelas dia.
Dalam keterangannya Kapolri tidak memberikan rincian terkait dengan kabar tersebut, namun yang pasti sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Sambo telah menanti.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya),” tegas Listyo.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan Kasus Brigadir J
Sedangkan pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik yang melibatkan mantan Kadiv Propam ini akan digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 dan rencananya akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pak Kabin (Ahmad Dofiri),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo menyebut enggan menanggapi kabar sidang etik ini ke pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, namun dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan ditentukan usai putusan sidang KKEP.
“Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana),” jelas dia.