Najib Razak

Kalah Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Berita Orbit, Kuala Lumpur– Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding mantan PM Malaysia Najib Razak. Hakim Pengadilan Tinggi tetap memutuskan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak.

Keputusan ini keluar pada Selasa 23 Agustus 2022.

Hukuman Najib Razak terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). ”Kami menolak banding,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mewakili lima hakim lainnya.

Kalahnya Najib dalam banding terakhirnya berarti ia harus segera menjalani hukumannya. Ini menjadi sejarah baru di Malaysia, seorang perdana menteri harus menjalani tahanan karena korupsi.

1MDB adalah dana pembangunan yang didirikan Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009. Jaksa menuduh sekitar USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut. Dan diputar lewat pencucian uang oleh rekan-rekan Najib.

Baca Juga  Peraturan Ketat Piala Dunia Qatar 2022: Perempuan Nggak Boleh Pakai Baju Terbuka, No Alcohol, dan Free Sex

Di Pengadilan Federal, pada 2020 Najib mendapat vonis bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan. Dan pencucian uang karena secara ilegal menerima USD 9,4 juta dari SRC International.

Najib yang sekarang berusia 69 tahun itu beberapa kali menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Ia bebas dengan jaminan sambil menunggu putusan bandingnya.

Di depan majelis hakim, saat putusan itu keluar, Najib langsung berdiri dan menyatakan protes. ia meminta penundaan kasus tersebut.  ”Saya diperlakukan tidak adil,” katanya.

Namun Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mengatakan, sidang banding telah berakhir karena pengacara Najib menolak untuk membuat argumen baru. Dia kemudian membacakan putusan pengadilan.

Najib sempat terlihat shock dengan keputusan itu. Seluruh keluarga dan pendukungnya langsung mengelilingi Nazib.

Baca Juga  Mendagri Mengundurkan Diri Usai Hadiri Pesta di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *