KAI Membahas Penyesuaian Tarif KRL dengan Kemenhub

Berita Orbit, Jakarta – Sudah lima tahun lebih tidak mengalami kenaikan KAI Commuter menegaskan tarif commuterline (KRL) Jabodetabek. Tarifnya sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.

Ongkos sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

“Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016,” kata Sekretaris Perusahaan KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (29/12).

Terkait rencana penyesuaian harga tiket KRL, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  HMI Morowali Galang Dana Untuk Pasien Kanker Rahim

“KAI Commuter terus berkoordinasi dengan regulator terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk membedakan tarif KRL bagi orang miskin dan kaya. Tarif KRL orang kaya akan lebih mahal karena pemerintah ingin mencabut subsidi tarif yang selama ini diberikan. Hal itu bertujuan agar subsidi bisa tepat sasaran.

Menurutnya, sistem subsidi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa yang menikmati tarif KRL murah saat ini adalah orang yang tepat. Masyarakat dengan ekonomi mampu akan membayar tarif KRL tanpa subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *