Kabar Gembira, Pemerintah Rampungkan DIM RUU TPKS

Berita Orbit, Jakarta –Pemerintah akhirnya merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan demikian, proses penyusunan rancangan beleid yang telah dinanti banyak kaum hawa itu semakin melangkah maju.

“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu dua bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 12 Februari 2022.

Eddy menjelaskan, pemerintah baru menerima draf dan naskah akademik RUU TPKS pada 26 Januari 2022. Sebenarnya pemerintah memiliki waktu 2 bulan untuk merampungkannya, tapi baru sekitar 17 hari berjalan ternyata sudah rampung.

Baca Juga  Meski Naik, Harga BBM di Indonesia Masuk Tiga Termurah di Asia Tenggara

Adapun DIM yang disusun pemerintah mengandung sejumlah hal, antara lain terkait 7 jenis tindak pidana kekerasan seksual dan juga hukum acara khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang jauh lebih sederhana dan mudah dalam pembuktian dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pemerintah juga melakukan penyempurnaan jika dibanding dengan draf yang dikirim oleh DPR. Di antaranya, memenuhi hak korban atas perlindungan dan pemulihan.

Selain yang disampaikan oleh Eddy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan RUU TPKS akan memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga  Langkah Pengaktifan Kembali Status Blokir untuk Jemaah Haji Cadangan 2022

“Hal tersebut menjadi arahan Presiden Joko Widodo langsung dari rapat terbatas,” ungkap Bintang.

Sementara Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan proses penyusunan DIM RUU TPKS melibatkan masyarakat sipil, akademikus, lembaga negara terkait, dan Mahkamah Agung.

Adapun sebuah rancangan undang-undang digodok dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Pada pembicaraan tingkat I dilakukan pengantar musyawarah, pembahasan DIM, dan penyampaian pendapat mini.

Jika rampung, maka pembahasan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Pembicaraan ini berisi penyampaian laporan mengenai proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I. Selanjutnya disampaikan persetujuan atau penolakan masing-masing fraksi dan anggota DPR secara lisan, serta pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.

Baca Juga  Bacuya resmi jadi Maskot Piala Dunia U-20 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *