Jubir PT GNI Jadi Tersangka Curanmor di Morowali

Berita Orbit, Morowali Utara– Perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali merupakan jubir atau karyawan PT GNI.

Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf mengungkapkan, tersangka berinisial AB (45) yang ditangkap pada 3 September 2022 oleh aparat Polsek Bahodopi sudah diberhentikan (PHK) dari perusahaan akibat tindakan indisipliner sejak 3 Agustus 2022.

“Dengan demikian, tidak tepat jika disebutkan bahwa tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polsek Bahodopi beberapa waktu lalu sebagai karyawan PT GNI,” ungkap Muknis dalam keterangan resmi, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga  41 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Besar dan Petir di Bangladesh

Muknis mengatakan AB melakukan pelanggaran indisipliner karena tidak hadir di lokasi kerja selama beberapa hari. Pihak GNI telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

Muknis menambahkan, PT GNI sebagai perusahaan selalu mendukung upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

“PT GNI terus mendukung upaya aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Semoga penanganan kasus ini bisa segera tuntas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *