Beras Bulog

Jual 500 Ton Beras untuk Rakyat Miskin, Eks Pejabat Bulog Ditahan

Berita Orbit, Sulsel – Eks Kepala Cabang Pembantu Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan Kepala Gudang Pinrang Muh Idris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Keduanya terbukti mnghilangkan 500 ton beras yang diperuntukan untuk masyarakat miskin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan setelah menetapkan Irfan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2022, pihaknya melakukan pendalaman. Soetarmi mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami menetapkan dua orang tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyaluran beras Bulog cabang pembantu Pinrang tahun 2022,” ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Senin 2 Januari 2022.

Baca Juga  Bangkitkan Kemandirian Ekonomi Pesantren Lewat Bisnis Peternakan

Soetarmi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Keduanya ditahan terhitung sejak 2-21 Januari 2023.

“Untuk peran, keduanya ada saling keterkaitan, sehingga bisa keluar beras tanpa prosedur yang berlaku,” kata dia.

Soetarmi mengaku akibat kejadian ini, Bulog mengalami kerugian sekira Rp5 miliar. Dalam kasus in, Kejati Sulsel memeriksa setidaknya 17 orang saksi

“Termasuk itu dari Kanwil Bulog Sulselbar. Kemudian dari pihak swasta. Sudah kita periksa semuanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan satu orang inisial I dalam kasus dugaan raibnya 500 ton beras dari gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang pembantu Pinrang tanpa melalui prosedur. I ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Bulog Sulit Serap Beras dari Petani Kementan Ungkap Alasannya

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 25 November 2022 terkait kasus raibnya 500 ton beras dari gudang Bulog Capem Pinrang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus raibnya 500 ton beras itu.

“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Jadi hari ini kami telah menetapkan tersangka saudara I selaku rekanan yang berhubungan membeli barang beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton,” ujarnya.

Hari mengaku disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Korupsi. Setelah penetapan tersebut, kata Hari, tersangka kini ditahap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar selama 20 hari mulai 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Baca Juga  Tahun Depan Harga Beras Berpotensi Melambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *