Jelang Pengumuman Pendaftaran Pemilu 2024, KPU RI Siapkan Sosialisasi

oleh -115 Dilihat
KPU dan pemerintah sepakat Pemilu 2024 pada 14 Februari

Berita Orbit, Jakarta – Menjelang pengumuman pendaftaran pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 29-31 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah mepersiapkan sosialisasi yang akan berlangsung pada Jumat 29 Juli 2022 mengenai PKPU 4/2022 mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

“Besok kami akan melaksanakan sosialisasi PKPU 4/2022 tentang verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024,” kata Ketu KPU Kota Bogor, Samsuddin saat dihubungi Berita Orbit pada Kamis 28 Juli 2022.

Samsuddin mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran akan di laksanakan langsung di KPU RI bukan melalui KPU tingkat provinsi atau Kabupaten/kota.

“Untuk pengumuman dilaksanakan dipusat oleh KPU RI, bukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota,” lanjutnya.

Baca Juga  Daftar di Hari Kelima, Demokrat Jadi Partai ke-12 yang Datang ke KPU

Mejelang pemilu 2024, akan ada dokumen pakta integritas sebagai dokumen tambahan yang akan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tujuannya untuk menghindari pencantuman nama anggota atau manipulasi data oleh partai politik.

KPU RI telah mulai menyosialisasikan rencana penyederhanaan desain surat suara pemilu kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, pada Selasa 27 Juli 2022.

Diketahui sebelumnya, Rangkaian persiapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak Juni 2022 lalu.alur yang pertama dilakukan adalah persiapan pendaftaran dimana nantinya akan ada pengumuman pendaftaran mulai 29-30 Juli 2022.

Setelah proses pendaftaran dibuka mulai 1-14 Agustus 2022 mendatang ada beberapa pemberkasan yang harus disiapkan para calon peserta pemilu diantaranya Surat Keterangan sebagai partai politik, bukti kepengurusan tingkat pusat, keterangan status kantor dan bukti keanggotaan.

Baca Juga  Anggaran Dana Persiapan Pemilu Rampung Akhir Bulan Juni 2022

Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual yang mengacu pada perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.