Tahun ini calon haji di Indonesia sudah bisa berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah haji. Foto: Istimewa

Jangan Keliru, Dana Haji Dikelola BPKH Bukan Kemenag

Berita Orbit, Bogor – Banyak masyarakat beranggapan pengelolaan keuangan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal Kemenag hanya mengatur proses pendaftaran dan kepengurusan berkas-bekas calon jemaah haji. Pengelolaan keuangan dana haji diatur oleh Badan Pengurus Keuangan Haji (BPKH).

“Masalah keuangan itu BPKH dan bank, jadi selama ini masih banyak masyarakat yang salah persepsi,” kata Rizaludin Pranata Humas Kementerian Agama Kota Bogor, Kamis (14/04/2022).

Total biaya haji tahun ini yang harus dibayarkan calon jemaah sebesar Rp39.886.009 dari total sebenarnya Rp80jutaan.

Biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji  adalah setengah dari sisa uang manfaat yang sudah disimpan lama oleh jemaah, ada juga yang ditambahkan dari pemerintah.

Baca Juga  Hampir 70 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat Ke Tanah Suci

Pembayaran biaya haji dibayarkan sebanyak dua kali. Satu kali uang muka sebesar Rp25 juta dan sisanya saat daftar ulang menjelang keberangkatan.

Apabila calon jemaah haji memutuskan untuk menarik uang muka dan membatalkan keberangkatan maka, BPKH akan tetap mengembalikan dana tersebut seperti jumlah yang dibayarkan tanpa pengurangan atau potongan.

Kementerian Agama telah membagikan informasi melalui Instagram Kemenag Republik Indonesia mengenai transparansi biaya yang dibayarkan calon jemaah yaitu untuk akomodasi, konsumsi, penerbangan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan para jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *