Jangan Keliru, Dana Haji Dikelola BPKH Bukan Kemenag
Berita Orbit, Bogor – Banyak masyarakat beranggapan pengelolaan keuangan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal Kemenag hanya mengatur proses pendaftaran dan kepengurusan berkas-bekas calon jemaah haji. Pengelolaan keuangan dana haji diatur oleh Badan Pengurus Keuangan Haji (BPKH).
“Masalah keuangan itu BPKH dan bank, jadi selama ini masih banyak masyarakat yang salah persepsi,” kata Rizaludin Pranata Humas Kementerian Agama Kota Bogor, Kamis (14/04/2022).
Total biaya haji tahun ini yang harus dibayarkan calon jemaah sebesar Rp39.886.009 dari total sebenarnya Rp80jutaan.
Biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji adalah setengah dari sisa uang manfaat yang sudah disimpan lama oleh jemaah, ada juga yang ditambahkan dari pemerintah.
Pembayaran biaya haji dibayarkan sebanyak dua kali. Satu kali uang muka sebesar Rp25 juta dan sisanya saat daftar ulang menjelang keberangkatan.
Apabila calon jemaah haji memutuskan untuk menarik uang muka dan membatalkan keberangkatan maka, BPKH akan tetap mengembalikan dana tersebut seperti jumlah yang dibayarkan tanpa pengurangan atau potongan.
Kementerian Agama telah membagikan informasi melalui Instagram Kemenag Republik Indonesia mengenai transparansi biaya yang dibayarkan calon jemaah yaitu untuk akomodasi, konsumsi, penerbangan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan para jemaah.