Berita

Jaksa Ungkap Modus Kadis Samosir Korupsi Dana Bencana Rp 1,5 Miliar

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan tersangka dalam penyaluran dana tersebut.

Modus Penyaluran Dana Bantuan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial pada tahun 2024 menggelontorkan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir. Setiap keluarga seharusnya menerima bantuan tunai senilai Rp 5 juta.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Namun, FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah mekanisme penyaluran dana dari tunai menjadi bentuk barang. Ia diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.

“Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” ujar Satria.

Dugaan Mark-up dan Kerugian Negara

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang sebesar 15% dari harga pasar sebenarnya. Keuntungan dari mark-up tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tersangka.

“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelas Satria.

Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana tersebut.

Advertisement

Penahanan dan Penarikan Dana

FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Satria menambahkan bahwa tersangka juga diduga menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik kembali uang dari rekening pribadi warga penerima bantuan bencana. Dana tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening BUMDes yang telah ditunjuk oleh FAK.

“Sudah disalurkan oleh Kemensos ke rekening pribadi yang terdampak bencana. Sama Kadisnya inilah yang tarik lagi uang dari masyarakat itu menyurati bank. Supaya uangnya ditransfer balik lagi ke rekening BUMDes,” ungkapnya.

Bantahan dari Pihak Pengacara

Pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara yang pasti.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, dilansir Antara.

Pihak pengacara juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat. Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, menambahkan bahwa jika memang ada penerimaan fee, seharusnya ada pihak lain yang terlibat.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar Rudi Zainal Sihombing.

Advertisement