Berita Orbit, Bandung – Jaksa penuntut umum dalam kasus pemerkosaan santriwati dengan terpidana Herry Wirawan resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Kota Bandung terhadap vonis seumur hidup terhadap Herry pada Senin 21 Februari 2022.
“Untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 21 Februari 2022.
Dodi mengatakan, pengajuan banding itu diambil atas pertimbangan yang matang. Namun, ia tidak merincikan pertimbangan yang dimaksud.
“Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding dilakukan pada hari ini,” kata Dodi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis itu dijatuhkan lantaran Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan memerkosa 13 santriwati, dan 8 di antaranya hamil, dan 9 bayi telah lahir dari perbuatannya.
Herry dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) juncto pasal 76D UU Nomor 17 tahun 206 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.