Jakarta Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Weekdays
Berita Orbit, Bogor – Peraturan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta masih terus berlaku termasuk pada Selasa 17 Mei 2022. Skema ganji genap ini kembali diperpanjang sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga seluruh wilayah di Indonesia. PPKM kini diperpanjang hingga 23 Mei 2022.
Jadwal sistem ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi. Di Pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB sementara sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB. Namun pada hari libur dan hari libur nasional penerapan ganjil genap tidak diberlakukan.
Aturan penerapan ganjil genap diinformasikan oleh Traffic Managment Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro.
“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini,” dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin 9 Mei 2022.
Pembatasan ganjil genap terjadi di 13 ruas jalan sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Bertepatan dengan berakhirnya libur lebaran pada minggu 8 Mei 2022 dan libur nasional Hari Raya Waisak, Senin 16 Mei 2022, penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.
“Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.