Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vannesa Kong Dicekal ke Luar Negeri
Berita Orbit, Jakarta – Vanessa Khong bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma, menjadi tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Ketiganya menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus binary option aplikasi Binomo.
Tak hanya dijadikan tersangka, ketiganya juga kini tak bisa banyak bergerak karena polisi telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tak bisa ke luar negeri.
“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/4/2022).
Pencekalan tersebut diajukan oleh Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Katanya, ini bertujuan agar para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
“Demi kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Baru di Kasus Binomo, Ini Peran Calon Mertua Hingga Pacar Indra Kenz