Iwan Setiawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin
Berita Orbit, Bogor – Pada Selasa 14 Juni 2022 Pelaksana Tugas (plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan guna mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin.
Dalam pemanggilannya, Iwan diperiksa dengan kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor. Tidak hanya Iwan, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bogor, Khairul Amarullah.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Ade Yasin, KPK akan Periksa Plt Bupati Bogor
Lalu Kabag Keuangan RSUD Leuwilian, Dadang Iwa Suwahyu; Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi. Lantas, Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dessy Amalia; Pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; serta seorang Wiraswasta, Lambok Latief.
“Hari ini (14/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka AY dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Penguat Kasus Suap Ade Yasin
Sebelumnya KPk telah menetapkan delapan tersangka atas dugaan suap kepengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Berdasarkan hasil audit BPK ditemukan ada kejangalan dalam laporan keuangan proyek peningkatan jalan Kadang Roda-Pakan Sari.
Atas pebuatannya, para pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dari Kontraktor Ke Bupati Bogor Ade Yasin