,

Iseng Main Judi, Lima Warga Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -127 Dilihat
Kelima warga inisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52) digelandang ke Mapolresta karena kedapatan main judi kartu remi.
Kelima warga inisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52) digelandang ke Mapolresta karena kedapatan main judi kartu remi.

Berita Orbit, Bandar Lampung – Lima orang, warga Kelurahan Sumur Putri, Kelurahan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kelima warga tersebut berinisial RS (66), HL (47), SM(47), AR (51) dan SB (52). Mereka digelandang ke Mapolresta karena kedapatan main judi kartu remi di dalam sebuah pos ronda.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku perjudian tersebut diamankan sejak Jumat sore 19 Agustus 2022.

Baca juga: Bertindak Tegas, Kapolri Akan Copot Jabatan Kapolda Hingga Mabes Jika Terlibat Judi Online

Kelima warga itu ditangkap di lokasi judi di pos ronda yang berada di Gang Karya Muda 1, Kelurahan Sumur Putri, tak jauh dari rumah para pelaku.

Baca Juga  Novel Baswedan, Rizal Ramli dan Hamdan Zoelva Disebut-sebut Jadi Dalang Penggerak Demo 11 April

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar, resah karena pos ronda sering dijadikan arena judi kartu,” ucap Dennis, dalam konferensi pers di Mapolresta, Minggu (21/8/2022).

Menindaklanjuti informasi masyarakat ini, lanjut Dennis tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan terlebih dahulu informasi tersebut.

Baca juga: Gubernur Lampung: Tiba Masanya untuk Kembali Pulih

Dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil didapati 5 orang warga yang sedang asyik bermain judi. Dalam setiap permainan para pelaku menyertai uang tunai yang digunakan sebagai bahan taruhan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp840 ribu, yang digunakan sebagai taruhan.

Baca Juga  Piala Kasad Liga Santri PSSI, Satu Kesebelasan Angkat Kaki

Atas perbuatannya tersebut, aparat kepolisian menjerat para pelaku perjudian ini dengan pasal 303 KUHPidana.

Baca juga: Lakalantas, Politisi Perempuan Golkar Lampung Meninggal Dunia

“Tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara,” kata Dennis.

Menurut dia, ini menjadi salah satu bukti bahwa jajaran Polresta Bandar Lampung serius memberantas perjudian. Selain itu juga diakui, bahwa kasus judi saat ini sedang menjadi atensi khusus langsung dari Kapolri.

“Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah Bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian,” ucapnya.

Terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tersebar Video Siswa di Bandar Lampung Tawuran Sambil Live Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.