Berita Orbit, Bogor – Setelah Pemerintah mengumumkan keputusan jadwal cuti bersama lebaran 2022, banyak masyarakat yang mencari informasi terkait tanggal dan aturan mudik lebaran 2022.
Keputusan tersebut diatur lebih rinci berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Lalu kapan saja jadwal cuti bersama bersadarkan keputusan tersebut? Berikut ini tanggalnya:
Tanggal cuti bersama
Total tanggal cuti bersama Lebaran 2022 ada 4 hari yaitu: 1. 29 April 2022, 4 Mei 2022, 5 Mei 2022, 6 Mei 2022.
Boleh Mudik
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa cuti bersama lebaran ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman, dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelas Jokowi.
Jokowi juga memberikan pesan kepada masyarakat yang hendak mudik tahun ini untuk segera melakukan vaksin hingga dosis ketiga (booster) sebagai salah satu syarat bepergian selama mudik lebaran 2022.
Aturan Perjalanan Mudik
Informasi cuti bersama lebaran 2022 selanjutnya mengenai perjalanan mudik, berikut aturannya:
Satgas Covid-19 telah menyusun sejumlah aturan baru khusus di bulan Ramadan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai mudik. Aturan-aturan tersebut pun dibagi dalam beberapa kategori.
Penumpang Sudah Booster
Teruntuk penumpang yang sudah divaksin booster, Anda tidak lagi perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen atau PCR. Peraturan ini berlaku pada semua moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, dan udara.
Penumpang dengan Vaksin Dosis Lengkap
Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap (dua dosis) harus memenuhi aturan perjalanan mudik lebaran 2022 yang berbeda. Penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan Vaksin Dosis Pertama
Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap dapat melakukan perjalanan mudik. Akan tetapi, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang Kondisi Kesehatan Khusus dan Anak
Berbeda dengan ketiga penumpang di atas, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan juga anak-anak memiliki aturan perjalanan yang berbeda lagi. Sebagai berikut:
– Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.
– Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, tapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.
Demikian informasi cuti bersama lebaran 2022 dan aturan mudik yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.