Indra Kenz Didakwa Pidana Pencucian Uang dan Penipuan
Berita Orbit, Jakarta – Tersangka kasus penipuan dengan nama investasi bodong Binomo, Indra Kenz pada Jumat 12 Agustus 2022 menjalani proses persidangan pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot.
Kejaksaan Negeri Tanggerang telah menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU diantaranya.
Salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum Agung Sutanto, membacakan dakwaan tersangka Indra Kenz dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” katanya.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kembali pada Indra Kenz atas penjelasan yang di bacakan di hadapan tersangka.
Baca Juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi
“Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya,” ujar Rahman.
“Iya yang mulia, jelas,” ujar Indra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Dalam kasusnya ini, JPU menyebutkan ada 144 orang korban investasi bodong Binory Option (Binomo) dengan kerugian sebesar Rp83 Miliar.