ICJR Sepakat Tak Semua Koruptor Perlu Dipenjara, Tapi…

Berita Orbit – Jaksa Agung ST Burhanudin kembali menuai polemik di tengah masyarakat lantaran usulannya untuk tidak  memenjarakan koruptor dengan total kerugian negara di bawah Rp50 juta. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) sepakat memberlakukan hukuman alternatif selain penjara bagi semua kejahatan, termasuk koruptor. Namun, proses penyidikan dan pengadilan harus tetap dijalankan.

Peneliti ICJR Iftitah Sari menjelaskan proses penyidikan dan pengadilan penting untuk tetap dijalankan demi menghargai hak terdakwa memperoleh fair trial. Harus diingat, seseorang tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah (praduga tak bersalah), karenanya dalam persidangan terdakwa memiliki hak untuk membela diri juga.

Jika proses peradilan terhadap koruptor dengan kerugian di bawah Rp50 juta dihapuskan, maka terdakwa akan kehilangan hak tersebut.

Baca Juga  Hari Bumi 22 April, Fenomena dan Dampak Perubahan Iklim

Selain itu, pengadilan penting dilaksanakan agar ada akuntabilitas dalam proses mulai dari penyelidikan hingga putusan.

“Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana,” kata Iftitah Sari.

Hal lain yang tak kalah penting adalah, proses pengadilan juga bertujuan agar konstruksi perkara bisa terungkap secara utuh, termasuk jika ada pelaku lain yang belum dijerat.

Meskipun setuju dengan ide Burhanudin untuk mencari pidana alternatif bagi koruptor, menurut Iftitah Sari pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pemidanaan. Hal itu diatur oleh Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jika usulan ST Burhanudin didasarkan oleh keinginan menghasilkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.

Baca Juga  Mendagri Tito Lantik 5 Pj Gubernur

“Mungkin arahnya memang mau ditujukan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tapi caranya sepertinya kurang tepat,” kata Tita.

Sebelumnya, ST Burhanudin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis 27 Januari 2021 lalu. Dalam rapat itu, Burhanuddin menyatakan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian tersebut. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *