Hasil Assesmen LPSK Putri Chandrawathi Tidak Butuh Perlindungan
Berita Orbit, Jakarta – Berdasarkan dari proses asesmen yang telah dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak membutuhkan perlindungan.
“Beberapa kali yang berusaha (melakukan asesmen) tapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi itu makin meyakinkan kita, terutama saya ya sebagai ketua LPSK, bahwa Ibu Putri ini sebenarnya tidak memerlukan perlindungan,” ungkap Hasto pada Rabu 10 Agustus 2022.
Karena menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo seseorang yang butuh perlindungan LPSK akan meminta dengan cepat dan pemohon perlindungan selalu pro aktif.
Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP yang Menjerat Ferdy Sambo
“Semua pemohon yang meminta perlindungan fisik pasti gerak cepat datang ke kita meminta perlindungan,” kata Hasto.
Dalam proses pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Putri Chandrawathi dinilai kalau Putri masih dapat memenuhi panggilan hingga proses penyelidikan tersebut tanpa didampingi oleh LPSK.
“Jadi perlindungan pun sebenarnya tidak diperlukan,” ungkap dia.
Baca Juga: Mahfud MD Dapat Bocoran Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Selama permintaan assesmen yang dilakukan, LPSK menilai Putri tak cukup kooperatif selama proses assesmen psikologis dengan psikiater dan Psikolog LPSK. Padahal, upaya asesmen ini merupakan tahap yang harus dilakukan untuk memenuhi permohonan perlindungan.
Diketahui, LPSK datang ke rumah Putri Chandrawathi di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022 untuk melakukan assesmen. LPSK terlihat datang sekitar pukul 10.30 hingga 14.00 WIB.
Setelah proses assesmen selesai, tim Brimob dengan mobil taktis, Mabes Polri dan Inafis datang ke rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan gelar perkara dan penggeledahan barang bukti mulai pukul 15.00 hingga 01.00 WIB.