Kepadatan kendaraan di jalur Puncak. Dokumen TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama

Hari ini Jalur Puncak Bogor Loloskan Kendaraan Bernopol Genap, Tak Sesuai Putar Balik 

Berita Orbit, Bogor – Penerapan rekayasa lalu lintas Ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diterapkan pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 21 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Tepatnya hari ini Sabtu 20 Agustus 2022, Polres Bogor akan buka jalan bagi kendaraan bernomor polisi genap sesuai dengan penanggalan.

Infomasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas nomor kendaraan genap hari ini disampaikan Polres Bogor melalui unggahan terbarunya di @TMCPolresBogor pada Sabtu 20 Agustus 2022.

“Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 Di Jalur Puncak Diberlakukan Nopol Genap

Baca juga: Pengendara Vespa Meninggal Dunia Usai Tergencet Truk di Jalur Puncak 

Baca Juga  Duduk Perkara Nurhayati : Pejabat Desa Cirebon Yang Jadi Tersangka Di Kasus Yang Ia Laporkan Sendiri

Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak

Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” tulisnya.

Bagi pengguna jalan yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan pemberlakuan ganjil genap maka akan di putar balik.

“Bagi Kendaraan yang berplat nomor tidak sesuai dengan pemberlakukan ganjil genap akan di putar balik oleh petugas,” tulis @TMCpolres Bogor dalam poster unggahannya.

Baca juga: Hati-hati Pungli di Kawasan Puncak Bogor, Portal Dibuka Kalau Bayar!

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak Bogor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Rekayasa lalu lintas ini diterapkan guna mengatasi kepadatan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor khususnya di akhir pekan.

Baca Juga  Fakta-fakta Cacar Monyet yang Bisa Menular Antar Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *