Hari Ini, Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka
Berita Orbit, Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan atas laporan istrinya Venna Melinda, hari ini Senin (16/1/2023) kembali menjalani pemeriksaan.
Ferry tiba di Mapolda Jatim pukul 10.15 WIB. Ia tidak datang sendiri namun didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang. Ferry akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara tang baik Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” ungkap Jeffry saat tiba di Mapolda Jatim.
Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda. “Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” tegasnya.
Venna Melinda melaporkan Ferry ke Mapolresta Kediri sebagai buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. *