Berita Orbit, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 16 partai politik yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Ke enam belas parpol tersebut mengalami kendala di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) yang digunakan KPU RI dalam pemeriksaan kelengkapan dan tahap Verifikasi.
“Sesuai fungsi Bawaslu RI dalam melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran parpol. Per hari ini terdapat empat parpol (Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Karya Republik) telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan telah diregister oleh Bawaslu RI,” kata Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina, seperti dikutip dari keterangan tertulis, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Pada Kamis 25 Agustus 2022, terdapat empat parpol yang sudah terdaftar dan diagendakan untuk melaksanakan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Zulhas, Ini Alasannya
“Terkait pelaporan oleh 4 parpol dan setelah putusan akan dilakukan proses sidang,” jelas Yusti.
Sebelumnya, KPU RI telah mengembalikan dokumen pendaftaran calon peserta pemilu 2024 ke 16 partai politik yang tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.
“Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, dilihat pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: KPU: 40 Parpol Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Berikut 16 partai politik yang tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sampai batas akhir periode di tanggal 1-14 Agustus 2022, ini daftarnya:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi