Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Dinyatakan Bebas Setelah Divonis 6 Bulan Penjara 

Berita Orbit, Jakarta – Usai menjalani vonis penjara enam bulan 15 hari terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong, Habib Bahar bin Smith langsung dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022.

Saat di periksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin 3 Januari 2022 malam itu juga Bahar langsung ditahan. Namun, setelah menjalani vonis dirinya kini dapat menghirup udara bebas karena telah menjalani hukuman melebihi vonis yang diberikan hakim di persidangan sebelumnya.

Di perjalanan menuju mobil tahanan, Bahar mengungkapkan putusan hakim ini bisa membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat dan masih ia mengaku masih mendapat keadilan di Indonesia.

Baca juga: Habib Rizieq Resmi Bebas, Langsung Pulang ke Petamburan Disambut Keluarga

Baca Juga  Polresta Gorontalo Kota Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Gorontalo

“Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya di halaman PN Bandung, Selasa.

Tak hanya itu, setibanya di dalam mobil tahanan Bahar sempat menyapa jemaah yang hadir di pengadilan. Sebelum putusan tersebut dibacakan ia sempat mendapat banyak pelukan serta berpesan pada jemaahnya untuk pulang dengan tertib dan aman.

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menegaskan bahwa putusan yang ditetapkan nantinya tidak akan mempengaruhi intervensi pihak manapun sehingga jika putusan menyatakan salah maka Bahar bersalah namun jika benar akan dinyatakan benar pula.

“Tidak ada pengaruh apapun yang benar, benar yang salah, salah,” katanya.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan kliennya akan segera bebas sebab sudah menjalani hukuman yang diberikan hakim sejak Januari lalu.

Baca Juga  Paguyuban Gentong Tiloe Ingin Bawa kelurahan Sindangsari Jadi Kelurahan Pariwisata

“Hitungan (masa tahanan) sudah menjalani enam bulan, besok kita tinggal menunggu waktu saja satu minggu ke depan tapi masih coba hitung-hitung lagi,” ujarnya, usai persidangan di PN Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Putusan yang di bacakan Dodong menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Habib sebenarnya tidak layak satu hari pun ditahan karena dalam putusannya disampaikan dakwaan primer dakwaan subsider tidak terbukti hanya Habib dikenakan lebih subsider pasal 15 ayat 1 tentang berita tidak pasti,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *