Gegara Saweran Rp 1M, Reza Arap Terseret dalam Kasus Reza Salmanan

Berita Orbit – Polisi menetapkan afiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penipuan, dan pencucian uang. Terkait kasus yang disebut terakhir, nama disjoki sekaligus gamer Reza Oktovian alias Reza Arap jadi terseret lantaran pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni.

“Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu 9 Maret 2022.

Beberapa waktu lalu, jagad maya pernah dihebohkan lantaran Reza yang sedang bermain game tiba-tiba mendapat donasi sebesar Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Reza pun ikut kaget dengan hal itu.

Setelahnya, melalui Instagram Stories Doni Salmanan menyatakan kebingungannya saat orang mencari tahu tentang dirinya. Saya mengaku sedang gabut lantaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian memilih menonton video Youtube dan bergabung dengan live YouTube Reza Arap.

Baca Juga  Doni Salmanan Langsung Ditahan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Quotex

“Semua yang saya gift ke beliau saya benar-benar ikhlas dan tidak ada setting-an,” katanya.

Mengenai hal itu, Ahmad Ramadhan mengaku akan mendalami sumber uang itu. Jika benar uang itu berasal dari hasil penipuan atau judi online Quotex maka uang itu akan disita.

“Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Ahmad.

Doni Salmanan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan menggunakan aplikasi binary option Quotex.

Baca Juga  Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex

Doni dijerat dengan menggunakan pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang perjudian online, dan pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Doni pun disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi mengungkapkan, Doni memperoleh bagian 80 persen dari kekalahan setiap pemain Quotex. Sementara 20 persen sisanya menjadi jatah para pemilik dan pengelola aplikasi tersebut.

Baca Juga  A Polish Museum Turns to the Right, and Artists Turn Away

“[Doni Salmanan mendapat] 80 persen dari kekalahan,” kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Selasa 8 Maret 2022.

Doni disebut secara sengaja mengajak orang lain untuk menggunakan platform Quotex melalui konten video di Youtube. Dia mengatakan Quotex adalah platform investasi padahal nyatanya adalah judi online.

Meskipun sadar keuntungannya akan berasal dari kekalahan para pemain, Doni menjanjikan kemenangan dan keuntungan bagi para penggunanya. Benar saja, akhirnya tidak ada satupun orang yang menang.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *