Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Ahli Waris Akan Tutup Jalan Tol Antasari-Depok
Berita Orbit – Sebanyak 6 ahli waris dari tanah yang digusur menjadi Jalan Tol Antasari-Depok kecewa lantaran ganti rugi atas tanah mereka belum juga turun. Bahkan, para ahli waris tersebut berencana menutup ruas tol sepanjang 4,8 kilometer itu pada Senin 28 Maret 2022.
“Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami harap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensinya atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol,” kata Fabri Usman selaku perwakilan ahli waris kepada wartawan pada Kamis 24 Maret 2022.
“Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanannya karena tak ada opsi lainnya, tambahnya.
Total ada 6 ahli waris yang belum mendapatkan haknya. Mereka adalah ahli waris dari almarhum Nur Usman yang memiliki 26 bidang tanah di Kampung Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan. Para ahli waris itu sudah mengupayakan berbagai hal, antara lain menyurati pemangku kepentingan seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, BPN Jakarta Selatan, Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspputow, hingga lurah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Namun, hasilnya nihil. Ahli waris hanya mendapat balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan daftar 26 bidang tanah milik ahli waris almarhum H.Nur Usman yang masih atas nama masing-masing ahli waris.
Konsekuensinya, masing-masing ahli waris masih harus membayar pajak atas tanah tersebut padahal sudah berubah menjadi jalan tol.
PT Jasa Marga pun lepas tangan dengan menyatakan mereka tidak memiliki hak konsesi atas Jalan Tol Antasari Depok dan juga tidak mengoperasikan ruas tol tersebut. Dikatakan, ruas tol tersebut merupakan milik PT Citra Waspphutowa.
Namun, PT Citra Wassphutowa juga melempar lagi urusan ini ke Kementerian PUPR. Dikatakan, pengadaan tanah dilakukan untuk keperluan instansi Kementerian PUPR dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaksana pengadaaan tanah dan dananya bersumber dari APBN.