Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap. Sistem tersebut akan berlangsung 21-23 Oktober 2022.
Pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut. Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.
Dalam permenhub tersebut disebutkan, pembatasan melalui sistem ini akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor. Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang ber plat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan.
Untuk hari pertama yakni Jumat (21/10/2022) pemberlakuan sistem ini, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berplat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.
Sebagai informasi, kemacetan kerap terjadi di kawasan Puncak Bogor, khususnya setiap akhir pekan dan libur nasional.
Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah, mulai dari pelebaran bahu jalan hingga penerapan sistem ganjil genap (Gage) bagi kendaraan.
Berikut jadwal ganjil genap Puncak Bogor berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021:
Jumat: Pukul 14.00 WIB.
Sabtu: berlaku selama 24 jam
Minggu: berlaku hingga pukul 24.00 WIB.
Libur nasional: berlaku mulai H-1 hingga hari libur pukul 24.00 WIB.
Demikian jadwal yang berlaku mulai hari ini.