Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Akan Cair Tanggal 1 Juli 2022 Mendatang
Berita Orbit, Bogor – Pencarian gaji ke-13 yang rencananya akan dipercepat telah mendapatkan kabar baik. Para Abdi Negara, Aparatur Sipil Negara ASN dan Pegawai akan diberikan gaji 13 mulai tanggal 1 Juli 2022. Kepastian soal pencairan gaji ke-13 PNS sampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sesuai dengan ketentuannya gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli,” kata dia dikutip dari Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Mekanisme pencairan untuk pembayaran gaji ke 13 sudah bisa dilakukan untuk rekonsiliasi gaji mulai tanggal 23 Juni 2022. Apabila sudah melewati proses rekonsiliasi gaji penerima gaji ke 13 harus membuat Surat Perintah Membayar (SPM) mulai tanggal 24 Juni.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Dipercepat, Catat Jadwalnya
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli,” ujarnya.
Penerima gajin ke 13 terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.
Baca Juga: Enaknya Jadi ASN di Pemkot Jayapura, Tak Masuk Bertahun-tahun Tetap Digaji
Tahun sebelumnya besaran gaji ke 13 ditetapkan sebanyak Rp34,4 Triliun dengan rincian PNS antar kementerian/lembaga Rp10,3 Triliun. PNS daerah Rp15 Triliun dan pensiunan Rp9 Triliun.