Berita Orbit, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022. Atas perbuatannya itu Ferdy Sambo meminta maaf dan mengaku khilaf kepada Polri, masyarakat dan keluarga Brigadir J.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan. Secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis membacakan surat permohonan maaf Irjen Sambo, di Duren Tiga pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Tak hanya itu Arman juga menyampaikan bahwa kliennya sangat merasa bersalah dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya pada rekan sejawatnya di Polri, keluarga hingga masyarakat luas atas hal yang dirinya perbuat terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ramai di Tiktok, Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kode 303 Konsorsium Judi Online
“Memohon maaf sebesar-besarnya yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” ujar Arman mengutip surat Sambo.
Arman juga menyebut bahwa kliennya, Sambo akan turut serta patuh dan taat mengikuti segala proses hukum yang tengah berjalan saat ini dengan tim khusus penyidik Bareskrim Polri.
“Nantinya, di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” ujar Arman masih mengutip surat tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Dapat Bocoran Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bersama tiga rekan lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo berinisial KM.
Pernyataan Ferdy Sambo yang disampaikan melalui pengacara nya ini menimbulkan perbincangan di kalangan warganet. Pasalnya, setelah permohonan maafnya dibacakan tagar Sambo dan Khilaf menjadi trending di sosial media Twitter.