Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas dari Lapas Sukamiskin

oleh -117 Dilihat
Rachmat Yasin bebas dari penjara Sukamiskin, pada Selasa 3 Agustus 2022. Foto: Detik

Berita Orbit, Bogor – Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu bebas setelah menjalani hukuman karena korupsi kedua yang dia lakukan.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah dia menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.

“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Dinasti Yasin Penguasa Bogor yang Terhenti Langkahnya oleh KPK

Baca Juga  Tegas! Kapolri Minta Laporkan dan Tangkap Polisi Pungli untuk Setoran ke Atasan

Bupati Bogor periode 2008-2014 itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.

Rachmat Yasin ditahan di sukamiskin setelah terlibat dalam dua kasus. Pertama, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.

Dikutip Antara, saat itu Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.

Baca Juga: Rahmat Yasin Diduga Ikut Atur Laporan Keuangan Pemkab Bogor Dari Balik Jeruji

Baca Juga  Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai, 200.000 Pekerja Kontruksi Dikirim

Pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi. Dia terbukti menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta menerima gratifikasi lainnya.

Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.