Eks Anak Buah Ahok Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tahun 2015
Berita Orbit – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng pada tahun 2015. Dua orang itu antara lain, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI, Sukmana (S) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Adapun Sukmana bertugas pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dua tersangka atas nama S dan RHI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2022.
Ramadhan menjelaskan, kasus ini bermula kala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan lahan seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun anggaran 2015. Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk membangun rumah susun, total anggaran untuk proyek ini adalah Rp688 miliar.
Namun, diduga ada penyimpangan dalam proses pembelian tanah tersebut. Sebab, ternyata tanah yang dibeli itu statusnya bermasalah dan/atau sertifikatnya direkayasa. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menguasai, memiliki, atau memanfaatkannya. Hal itu tentu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng Jakarta yang merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan dan penmdoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 dan Perpres 40/2014 atas perubahan Perpres 71/2012,” beber Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, diduga ada suap yang diberikan pihak kuasa penjual kepada oknum-oknum pejabat pengadaan lahan tersebut.
Polisi pun telah menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dari tangan eks anak buah Ahok tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta, dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta, dan dari mantan Camat Cengkareng tahun 2014-2016 Mas’ud Effendi sebesar Rp790 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana