Dukun Cabul di Bogor Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Orbit, Bogor – Satreskrim Polres Bogor telah menangkap MI alias Iwan atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang wanita dengan dalih mengusir Jin. Iwan merupakan seorang petugas sekuriti di perumahan BSD Tanggerang Selatan. Atas tindakannya tersebut Iwan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).

“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” Iman menambahkan.

Baca Juga  Bunuh Seorang Wanita, Seekor Domba di Sudan Dihukum 3 Tahun Penjara

Baca Juga: Modus Usir Jin, Sekuriti Ngaku Dukun di Gunungsindur Cabuli Ibu Muda

Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.

“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” kata Iman.

Tersangka Iwan (35) ditangkap usai korban berinisial SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022 lalu, kemudian, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dengan dalih pengobatan.

“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban. Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6).

Baca Juga  10 Jaksa Disiapkan untuk Menghadapi Anak Kiai Jombang di Persidangan

Baca Juga: Dukun Cabul Asal Gunungsindur Ditangkap, Alibi Bisa Obati Pasien dengan Bersetubuh

“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.

Iwan mengaku telah melakukan aksi bejatnya selama 15 tahun dan pelaku memasang tarif sebesar 50ribu pada tiap pasiennya. Siswo menyebut tersangka Iwan sebetulnya sudah memiliki istri. Bahkan, menurut pengakuannya, Iwan selalu membawa istrinya ketika praktik pengobatan.

“Setiap melakukan pengobatan sekitar 50 ribu bayarannya,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *