Duduk Perkara Nurhayati : Pejabat Desa Cirebon Yang Jadi Tersangka Di Kasus Yang Ia Laporkan Sendiri

Berita Orbit – Polres Cirebon menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon tahun 2018-2020 pada Sabtu 19 Februari 2022. Ada dua orang yang dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini, antara lain Kepala Desa Citemu Supriadi dan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati.

Diduga, Supriadi telah berkomplot dengan Nurhayati melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara dengan menggunakan dana desa. Ditaksir, setidaknya Rp818 juta dana desa diembat oleh Supriadi melalui Nurhayati.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar.

Hanya saja, kasus ini menyisakan satu kejanggalan : Nurhayati adalah pelapor dalam kasus ini.

Hal itu diakui langsung oleh Nurhayati dalam sebuah video yang lantas viral di media sosial. Sementara Fahri Siregar mengatakan pelapor kasus ini adalah Ketua BPD Desa Citemu “dan sumber informasi lain yang tidak bisa kami sebutkan,” katanya.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Rahmat Effendi Palak Iuran dari ASN Pemkot

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum,” kata Nurhayati dalam video tersebut. “Saya sendiri sebagai pelapor [kasus ini], saya sendiri yang memberi keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Uu Supriadi Desa Citemu”.

Duduk Perkara

Pada mulanya, kepolisian mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Supriadi seorang. Polisi merampungkan proses penyidikan dan akhirnya mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk lanjut ke proses penuntutan.

Namun, berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai tidak lengkap. Jaksa pun memberikan sejumlah petunjuk dalam Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi untuk melengkapi perkara ini.

Baca Juga  Lukas Enembe Ditangkap KPK, Disorot soal Dana Otsus Rp 500 T Tanpa Hasil

“Setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU,” kata Fahri.

Salah satu petunjuk yang diberikan jaksa adalah mendalami peran dari Nurhayati.

Fahri menjelaskan, merujuk pada Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa harus langsung menyerahkan uang pengeluaran desa kepada penyedia atas dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Kasi Pelaksana Kegiatan.

Hanya saja, dalam kasus ini, Nurhayati malah memberikan uang tersebut kepada Supriadi yang akhirnya diembat olehnya.

“Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tutur Fahri.

Baca Juga  Selama G20 PLN Meminta Warga Bali Tak Bermain Layang-layang

Karena itu, Nurhayati disangkakan telah memperkaya Supriadi secara melawan hukum. Fahri menegaskan, pihaknya belum mendapatkan temuan Nurhayati ikut menikmati uang haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin pun membenarkan hal itu. Pada 23 November 2021 pihaknya menggelar ekspose atas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu dan menarik kesimpulan untuk mendalami peran dari Nurhayati.

Namun, Hutamrin menegaskan pihaknya hanya memberikan petunjuk sebatas itu, pihaknya tidak memerintahkan untuk menersangkakan Nurhayati. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan kewenangan kepolisian sepenuhnya.

Petunjuk itu sejalan dengan hasil pemeriksaan inspektorat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati.

“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ucap Hutamrin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *