Duduk Perkara Korupsi Bupati Langkat : Kutip 16,5 Persen Per Proyek
Berita Orbit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin pada Selasa 18 Januari 2022. Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan duduk perkara aksi korupsi yang dilakukan politikus Golkar tersebut.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis 20 Januari 2022.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Mereka antara lain, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (juga saudara kandung Terbit), kontraktor Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-Angin.
Diduga, Terbit Rencana mememerintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat Suhardi agar berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih perusahaan mana saja yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Untuk bisa terpilih mengerjakan proyek, Terbit Rencana mematok fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek untuk penunjukkan langsung. Uang itu diserahkan melalui Iskandar dan dikelola olehnya.
Salah satu kontraktor yang melakukan praktik curang itu adalah Muara Perangin-Angin. Dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan mengikuti sejumlah lelang proyek dengan total nilai paket sebesar Rp4,3 miliar.
Total uang suap yang ia siapkan adalah Rp786 juta. Uang itu ia serahkan kepada Marcos, Shuhanda, dan Isfi kemudian diserahkan kepada Iskandar.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.