Polda Kalimantan Barat menetapkan dua warga negara China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang didukung oleh barang bukti di lapangan.
Polda Kalbar Tetapkan Dua WN China Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin, Jumat (26/12/2025).
Menurut Raswin, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Saat ini, kedua WN China tersebut telah berada di Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025).
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal
Menanggapi penetapan tersangka, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum kedua WN China menyatakan keberatan. Ia menilai penetapan tersebut tidak masuk akal dan menuduh kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan, termasuk membawa senjata tajam.
“Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Cahyo menambahkan bahwa kedua WN China tersebut memiliki visa kerja yang sah dan menuding tuduhan yang dilayangkan mengada-ada. “Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegasnya.






