Dua Partai Daftar di Hari Ketiga, Kini Jumlah Peserta di Sipol Ada 40 Parpol
Berita Orbit, Bogor – Pada Rabu 3 Agustus 2022 menjadi hari ketiga pendaftaran calon peserta pemilu 2024, Hari ini terdapat dua partai politik yang mendaftarkan dirinya untuk turut menjadi bagian dari pesta demokrasi 2024 mendatang. Kedua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan Partai Damai Bangsa.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengetakan kedua partai ini telah dijadwalkan mendaftar pada pukul 14.00 WIB.
“Dua partai politik yang akan daftar yaitu di jam dua siang, ya dan di jam itu yang ada dua partai politik yang akan mendaftar Rabu 3 Agustus 2022 pertama partai Garuda, yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa,” kata Idham kepada wartawan dikutip Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Sembilan Partai Politik Ini Daftar di Hari Pertama
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat ada 10 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024. Partai tersebut diantaranya PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, NasDem, Partai Prima, PBB, Perindo, Partai Pandai dan Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN.
Dari sepuluh parpol tersebut, tujuh diantaranya telah melampirkan dokumen yang dianggap lengkap dan sudah melakukan tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi.
“Mulai hari ini (kemarin) yang mulai hari ini tanggal 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap 6 partai politik yang kemarin (Senin) sore kami nyatakan dokumennya lengkap,” kata Idham.
Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng Lantik Ketua DPAC Se-Kabupaten Morowali
Tiga parpol lainnya seperti Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai masih diminta melengkapi dokumen untuk melanjutkan tahap berikutnya.
“Selanjutnya berkaitan dengan partai yang mendaftar pada tanggal 1 Agustus hari pertama seperti partai Reformasi, Partai Rakyat, Adil dan Makmur atau Prima, Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai, saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat hingga saat ini jumlah partai politik yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik (sipol) bertambah menjadi 40 Parpol sejak Partai Indonesia Bangkit Bersatu membuat akun baru.
“Satu partai baru yang punya akun sipol. Ya kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun sipol, jadi total parpol tingkat nasional yg memiliki akun sipol sebanyak 40 parpol,” jelas Idham
Berikut 40 Partai Politik yang permohonan pembukaan akses Sipol telah diterima KPU per tanggal 2 Agustus 2022 :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republik Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu