Berita Orbit, Morowali – Polres Morowali bersama Polda Sulawesi Tengah mengungkap 2 kasus pembunuhan yang terjadi di 2 tempat yang berbeda yakni, di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dalam jumpa wartawan, Senin (09/01/23) menyebutkan personilnya bergerak cepat meuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompat dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban,” kata Kompol Donatus Kono.
Mendengar kejadian tersebut unit Opsonal Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian di rumah orangtuanya yang berada di Desa Bahomotefe, Bungku Timur.
“Ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkap Donatus.
Sementara pembunuhan di Desa Topogaro, Bungku Barat, modusnya adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. “Setelah mendengar kejadian tersebut, tersangka bersama temannya langsung mencari korban,” beber Wakapolres.
“Setelah itu, temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher, dan tangan kanannya memegang tangan kiri, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka melakukan pemukulan, kemudian pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman,” jelas pria berdarah NTT itu.
Bagai sebuah adegan film, teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer, dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban, untuk melarikan diri.
Hasil penyelidikan Opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu LK.S dan LK.R., dengan ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.***