rapat kerja Tim pansus DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Senin 26 September 2022

DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Berita Orbit, Bogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya DPRD Kota Bogor, menghapus pengajuan uang dalam penyertaan modal untuk perusahaan plat merah tersebut. Kebijakan ini diambil setelah tim pansus menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Senin 26 September 2022.

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.

Baca Juga  Kota Bogor Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Jabar dan Ketua Jabar Bergerak Tinjau Lokasi Bencana

Baca juga: Pemkot Bogor Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. ZM pun mengungkapkan ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bernilai Rp503 miliar, sehingga ZM menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” pungkasnya.

Baca Juga  Jelang Libur Natal & Tahun Baru Polri Siapkan Operasi Lilin

Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor. Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *