Berita Orbit, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong dinas pendidikan melakukan perubahan pengaturan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. PPDB akan dilaksanakan 5–8 Juli.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan, dewan telah memberikan beberapa catatan kepada dispendik mengenai proporsi penerimaan siswa pada sistem zonasi dengan mempertimbangkan jarak terdekat hingga terjauh.
”Secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, kami memberikan catatan perbaikan sebagaimana masukan-masukan dari masyarakat agar pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lebih baik,” kata Karnain Asyhar seperti dilansir dari Antara.
Karnain Asyhar menyampaikan, selain sistem zonasi, beberapa catatan lain yang telah disampaikan kepada dispendik untuk diperbaiki adalah perbaikan sistem dan tahap, serta penguatan jalur afirmasi, perpindahan tugas, anak guru, dan juga jalur presentasi. Selain itu, dewan juga menyoroti rencana kebijakan dispendik yang tidak memberi jatah kepada anak tenaga kesehatan (nakes).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menerangkan, berdasar hasil rapat kerja, catatan yang diberikan dewan untuk sistem penerimaan melalui zonasi diterima sehingga mengalami perubahan teknis berupa klaster. Klister zonasi membagi empat zona berdasar jarak dari sekolah.
”Klaster satu menampung 65 persen, klaster dua 30 persen, klaster tiga 10 persen, dan klaster empat lima persen. Jadi ini sudah ditentukan berdasar kelurahan di sekitar sekolah. Sedangkan untuk klaster keempat diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bogor yang tidak masuk di klaster satu sampai tiga,” kata Mohan. (Jpos)