Nadiem Makarim

DPR Minta Nadiem Turun Tangan Tengahi Konflik ITB-SBM ITB

Berita Orbit – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim menengahi konflik antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen ITB (SBM ITB). Menurutnya, konflik tersebut sudah berdampak merugikan bagi mahasiswa.

“Kasus perseteruan antara Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB dan Rektor ITB akibat dicabutnya status Swakelola SBM ITB sudah terlalu mendalam dan berdampak bagi kerugian dunia Pendidikan Tinggi, khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengikuti proses perkuliahan,” kata Andreas kepada wartawan pada Kamis 10 Maret 2022.

Andreas mengatakan, SBM ITB beroperasi 18 tahun dengan status swakelola dan swadana dan telah mencapai reputasi internasional. Konflik ini, yang mengakibatkan dosen mogok mengajar dan mahasiswa terlantar dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap SBM ITB.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing, UMKM Babel Dapatkan Sertifikat Halal

Karenanya, Mendikbudristek yang juga anggota Majelis Wali Amanat ITB harus mencari solusi atas konflik ini.

“Bagaimana dengan nasib para mahasiswa yang sedang mengikuti proses pendidikan, apabila konflik ini berkepanjangan?” tanya politikus PDIP tersebut.

Duduk Perkara

Pada mulanya, SBM ITB didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor ITB Nomor 203/2003. SK itu memberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola pendidikan dan keuangan secara mandiri meskipun termasuk bagian dari ITB.

Dalam keputusan kedua, poin c SK tersebut memang dinyatakan, Sebagai suatu sekolah, fungsi SBM adalah : Sebuah unit yang berfungsi dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan dan mengevaluasi sumber daya, mencakup dosen, peneliti, staf administrasi, sarana dan prasarana akademik, anggaran operasional akademik, anggaran pemeliharaan dan anggaran investasi pengembangan dalam ruang lingkupnya, dengan sistem keuangan mandiri.

Namun, belakangan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola tersebut yang menurut Forum Dosen SBM-ITB dilakukan secara sepihak. Sebagai gantinya, Rektor ITB membuat sistem terintegrasi yang seragam dan berlaku untuk semua fakultas dan sekolah di kampus Ganesha. Aturan terbaru ini dinilai menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal di ITB.

Baca Juga  Mako Polres Baru, Polres Morowali Gelar Syukuran

Dampaknya, sudah 2 bulan dosen ITB tidak menerima insentif yang biasa mereka dapat. Para dosen hanya mendapatkan gaji sesuai pangkat dan golongan.

“2 bulan ini kami hanya mendapatkan gaji pokok pegawai ITB sesuai pangkat dan golongan, tapi insentif yang selama ini diberikan SBM itu enggak ada, selama Januari Februari yang biasa kita dapat sekarang enggak dapat,” kata Ghazali.

Selain itu, program-program yang ada di SBM-ITB pun terhambat. Misalnya, di pada program studi kewirausahaan ada program mentor dari luar kampus, umumnya diisi oleh profesional. Namun, program seperti itu tidak dikenal oleh sistem ITB sehingga ketika dosen-dosen SBM-ITB mengajukan mentor, usulan itu terhambat.

Baca Juga  Kapolres Morowali Beri Penghargaan Kepada BeritaOrbit.com

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto pun menjelaskan pangkal masalah ini. Pada 31 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit yang salah satunya menyatakan pengelolaan keuangan SBM-ITB tidak sesuai dengan statuta ITB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2013.

“Istilah swakelola dan otonomi yang digunakan Forum Dosen SBM ITB tersebut merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai statuta sebagaimana disampaikan oleh BPK RI,” kata Naomi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 9 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *