Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex
Berita Orbit – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan menggunakan aplikasi binary option Quotex.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 8 April 2022.
Doni dijerat dengan menggunakan pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang perjudian online, dan pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Doni pun disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan terduga korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan pada Selasa 8 Maret 2022 memeriksa Doni Salmanan langsung.