Berita Orbit, Bogor – Usai autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Autopsi ulang dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 dan berlangsung selama 6 jam dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di RSUD Sungai Bahar Jambi.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah mengatakan bahwa hasil autopsi ulah jenazah Brigadir J akan keluar sekitar 4-8 pekan mendatang. Autopsi ini bertujuan untuk memeriksa sampel tubuh mayat degan pembedahan guna mengetahui penyebab kematian Brigadir J.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang,” kata Ade Firmansyah dalam keterangannya pada Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Usai Autopsi, Bagian Organ Tubuh Brigadir J Akan diperiksa dan Dibawa ke Jakarta
Selama proses autopsi ulang ini, Ade menyebut bahwa pihaknya mengalami beberapa kendala namun hal tersebut dapat teratasi. Dalam autopsi ini pihaknya hanya fokus terhadap luka-luka yang menurut dugaan keluarga bukan luka tembak.
“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut,” katanya.
Sebelum dilakukan proses autopsi ulang, paginya dokter forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi hingga selanjutnya jenazah Brigadir J dibawa ke RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan dari anggota Satbrimobda Polda Jambi.
Baca Juga: Polri Sebut Jenazah Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang 27 Juli di Jambi
Pihak keluarga awalnya berencana melihat langsung proses autopsi melalui rekaman CCTV namun hal tersebut tidak dilakukan karena berkaitan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.
“Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran,” katanya.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” Ucapnya menambahkan
Kamaruddin juga sempat menjelaskan sebelumnya beberapa bagian organ tubuh jenazah Brigadir J yang dicurigai akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
“Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan,” kata Johnson Panjaitan, Rabu 27 Juli 2022.