Dituding Tidak Profesional oleh Tersangka, Kapolsek Kota Barat Giring ke Persidangan
Berita Orbit, Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor NMax dengan nomor polisi DM 3640 JO yang ditangani oleh penyidik Polsek Kota Barat, sempat heboh.
Kapolsek Kota Barat Iptu Eldo A.S Rawung, mengatakan pihaknya pernah menerima tudingan dari tersangka yang menyatakan penyidik reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota tidak professional.
“Kami sempat dituding oleh tersangka WB alias Wahdian untuk membuktikan perkara ini, karena menurut mereka perkara penggelapan sepeda motor ini tidak cukup bukti,” terang Iptu Eldo, Kamis (12/1/2023).
Namun diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh pihak Kejari Kota Gorontalo, kini menepis tudingan itu. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan tinggal menunggu untuk proses persidangan.
Dijelaskan Eldo, awalnya korban atas nama Fatma Noor melaporkan ke Polsek Kota Barat atas dugaan penggelapan sepeda motor jenis NMax warna hitam, yang dilakukan oleh WB. Sepeda motor itu sendiri kepemilikannya atas nama Nanang Biya, suami dari Fatma Noor yang sudah almarhum.
“Ketika suaminya telah meninggal, korban sempat datang ke rumah WB alias Dian, untuk meminta sepeda motor yang dipinjam, agar dapat dikembalikan. Namun menurut Dian, korban tidak berhak atas sepeda motor itu. Atas kejadian itulah, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak penyidik Polsek Kota Barat,” paparnya.
Polsek Kota Barat langsung menindaklanjuti laporan itu. Pada saat itu, kedua belah pihak telah diundang untuk musyawarah, namun tidak mendapatkan kesepakatan. Bahkan WB alias Dian bertahan dengan pendiriannya serta menantang pihak Polsek Kota Barat agar persoalan yang dilaporkan oleh Fatma Noor akan dibawa sampai ke pengadilan, karena menurut mereka laporan ini tidak bisa dibuktikan.
“Kami menerima laporan dari Fatma Noor dan melakukan proses mediasi kemudian melakukan penyelidikan, hingga dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kota Gorontalo,” tutur Kapolsek.
Sebelumnya Polsek Kota Barat sempat dilaporkan pula ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka, atas dugaan tidak professional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti.
“Meski demikian, kami tetap professional dalam penanganan perkara, hingga proses pelimpahan. Untuk selanjutnya, kami pun akan turut memantau proses persidangan, untuk melihat putusan dari Majelis Hakim,”tutup Iptu Eldo. ***