Disuntik Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Kecuali Diinfus
Berita Orbit, Bogor – Selama bulan Ramadan anjuran diadakannya vaksinasi covid-19 masih terus berlanjut. Namun masih banyak yang khawatir apakah suntik vaksin dapat membatalkan puasa atau tidak. Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fakta bahwa vaksin tidak batalkan puasa pada 16 Maret 2021 lalu, oleh karena itu masyarakat tetap boleh melakukan vaksinasi meskipun sedang berpuasa.
Berikut Fatwa MUI No 13/2021 yang memperbolehkan suntik vaksin saat berpuasa:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Umat muslim menjadi direkomendasi untuk melaksanakan program vaksinasi agar bisa melakukan ibadah di masjid dengan aman dan nyaman meskipun dalam kondisi pandemi.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin saat ditanya apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak ia menjawab tidak.
Ternyata suntikan jarum di pembuluh, lengan, atau paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa kecuali diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari saat Ramadan karna sama saja dengan makan dan minum.