Berita Orbit, Bogor – Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap lintasan di koridor 5, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan kembali menata ulang rute lintasan BisKita di koridor 5 dengan jalur Ciparigi-Stasiun KA Bogor. penataan koridor 5 juga merupakan upaya terciptanya Transit Oriented Development (TOD) sesuai Perda RTRW nomor 6 tahun 2021.
“Jadi untuk rute koridor 5 dikembalikan ke rute semua (awal). Dalam rangka akselerasi atau percepatan penataan angkutan umum perkotaan di wilayah Kota Bogor,” kata Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, Kamis 28 Juli 2022.
Penataan ulang ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pelayanan rute perlintasan koridor 5 agar kedepannya menjadi lebih baik serta dapat mengcover kebutuhan transportasi masyarakat, khususnya warga Kota Bogor.
Baca Juga: Halte Biskita Trans Pakuan Stasiun Bogor akan Dipindah ke Alun-Alun
Sebelumnya, pada awal Mei 2022 telah diterapkan perubahan rute di koridor 5 yakni BisKita tidak melintasi rute Jalan MA Salmun menuju Jalan Mayor Oking. Jadi, lintasan BisKita langsung ke Jalan Merdeka hingga Jalan Kapten Muslihat.
Dengan keputusan dari Dishub Kota Bogor, maka perlintasan rute koridor 5 akan dikembalikan lagi ke rute awal.
“Ketika itu dilakukan perubahan rute karena banyak kendala atau hambatan dalam lintasan BisKita di kawasan Jalan MA Salmun hingga Jalan Mayor Oking. Selain itu, jembatan MA Salmun saat itu mengalami kerusakan. Namun berdasarkan hasil kajian kajian dari Dinas PUPR dan Tim BPTJ serta Dishub, maka jembatan MA Salmun itu bisa dilintasi kembali oleh BisKita. Sehingga saat ini lintasan jalan MA Salmun ke Jalan Mayor Oking kembali di fungsikan untuk koridor 5,” jelasnya.
Baca Juga: Shelter Biskita Stasiun Kereta Api Bogor Dinonaktifkan Sementara
“Halte BisKita yang ada di Jalan Mayor Oking di depan Stasiun Bogor diaktifkan kembali. Untuk pemberhentian BisKita di depan Alun-alun Jalan Kapten Muslihat, maka di non aktifkan lagi. Semuanya penumpang bisa menggunakan halte di Stasiun Bogor mulai Jumat 29 Juli 2022,” tambahnya.
Penataan rute koridor 5 saat ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ dan keputusan Walikota Bogor no 551/Kep.793-Dishub/2021 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor no 551-21/836B.
Atas dasar perubahan kembali rute koridor 5 maka lintasannya sebagai berikut, Ciparigi – Jalan Vila Bogor Indah – Jalan Raya Pemda – Jalan Kedung Halang – Jalan Raya Bogor – Jalan KS Tubun – Jalan Ahmad Yani – Jalan RE Martadinata – Jalan Merdeka – Jalan MA Salmun – Jalan Mayor Oking – Jalan Kapten Muslihat – Ciparigi.
“Saat ini jumlah armada BisKita di koridor 5 ada sebanyak 10 unit dan 1 unit cadangan. Bis beroperasional dari pukul 05:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Tarif BisKita juga saat ini masih gratis dan tidak berbayar. Dengan adanya penataan lintasan di koridor 5 ini, semoga pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tutupnya